oleh

Perjuangkan Aspirasi Warga, RT Muda Ini Minta Pemkot Makassar Gratiskan Retribusi Sampah

koranmakassarnews.com — Pemerintah Kota Makassar kembali di soroti terkait Regulasi Pembayaran Retribusi sampah yang selama ini di bebankan di sejumlah Tempat, hal itu di sampaikan oleh Junaedi Hasyim salah satu ketua RT di kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang

Pemuda yang akrab di sapa RT Mudayya ini menyoroti dan mempertanyakan kembali perihal mekanisme dan peraturan yang berlaku terkait iuran sampah yang di ambil dari masyarakat di wilayahnya, “sebagai ketua RT yang pilih oleh Warga sudah kewajiban saya mengawal aspirasi dan keliluhan masyarakat sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan yang ada”.

“Sudah lama saya ingin sekali menyampaikan hal ini karena heran kenapa warga di dalam lorong sampai hari ini masih di minta membayar iuran sampah yang jumlahnya Bervariasi yang dimana pihak Kelurahan Mengarahkan ketua RT selaku perantara oleh masyarakat untuk meminta pembayaran retribusi sampah seriap bulannya, anehnya lagi kami RT tidak di berikan berupa Surat Keterangan Penarikan Retribusi dari pemerintah terkait yang seharusnya ada sebagai bukti pembayaran antara warga dengan pihak penerima retribusi sampah karena kalau tidak ada jangan sampai hal ini bisa menjadi obyek Pungutan liar yang kita tidak tahu kemana aliran dana retribusi tersebut”, kata Dedy sapaan akrabnya.

Terkait hal tersebut ia meminta agar pemerintah Kota Makassar Dalam Hal Ini kelurahan dan kecamatan bukan hanya sekedar menjalankan roda pemerintahan tekait Administrasi kependudukan, akan tetapi juga memikirkan kesejahteraan dan Membantu meringankan beban warga dalam hal ini tidak membebani lagi masyarakat yang ada di dalam lorong terkait Pembayaran Reribusi sampah alias di gratiskan.