oleh

Perspektif Filsafat Kebijakan Publik, Telaah Kritis Atas Manajemen Kebijakan Publik

koranmakassarnews.com — Kebijakan umumnya digunakan untuk memilih dan menunjukkan pilihan terpenting untuk mempererat kehidupan, naik dalam kehidupan organisasi kepemerintahan maupun privat. Keijakan harus bebas dari konotasi atau nuansa yang dicakup dalam kata politis (political), yang sering diyakini mengandung makna dan dicirikan oleh perilaku yang konsisten serta berulang,  baik dari yang membuatnya maupun yang menaatinya (yang terkena kebijakan). Adapun kebijakan publik (public policy) merupakan rangkain pilihan yang lebih kurang saling berhubungan (termasuk keputusan-keputusan yang tidak bertindak yang dibuat oleh badan ataupun pejabat pemerintah

Dalam filsafat kebijkan publik (policy philosophy) memperkenalkan konsep pemerintahan dalam masyarakat pluralitas, seperti Indonesia dan Amerika Serikat dengan teroi Brokeism. Diantra penganut teori ini, yaitu David Easton dan Robert Dahl sangat membantu memahami pluralisme. Teori Brokerism beranggapan bahwa masyarakat terdiri atas beberapa kelompok kepentingan (interst-group) dan pemerintah “sebagai alat pelekat” serta memilikipegangan yang kuat dari semua unsur kelompok kepentingan itu menjadi kekuatan yang terintegrasi.

Melihat fungsi dari filsafat kebijkan, partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan disebuah negara demokratis. Dalam konteks otonomi daerah pun, partisipasi masyrakat dijamin melalui undang-undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 45 disebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai kewenangan menyerap, menampung, menghimpun dan meninjaklanjuti aspirasi masyarakat. Pasal 139 menegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan peraturan daerah. Dijaminnya kebebsan masyarakat menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam penyusunan seperti kebijakn publik di daerah, aagar kebijakan publik memenuhi rasa keadilah dan tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Oleh karena itu, perumusan kebijakan publik dimulai dari dan oleh rakyat, serta untuk rakyat, terutama disebuah negara demokratis.

Dalam masyarakat demokratis, ada dua hal yang diperlukan dalam pembuatan kebijakn publik, yaitu sebagai berikut :

  1. Isi kebijakan publik yang dibual dalam mayrakat demokratis, kebijakan publik harus dibuat dengan berpijak pada penelitian-penelitian bermutu yang telah dilakukan sebelumnya
  2. Proses-proses dari pembuatan kebijakan publik. Proses tersebut harus terbuka untuk dan dibuat melalui proses diskusi ataupun konsultasi dari masyarakt sekitar, yang terdiri dari orang-orang yang otonom, yakni mampu mengatur dirinya sendiri. Konsep demokratis radikal, yaitu setiap orang diajak ikut serta mau mengatur dirinya. Konsep demokrasi radikal, yaitu setiap orang diajak ikut serta dalam prose-proses pembuatan kebijakan publik, terdiri atas fondasi dasar bahwa setiap orang adalah masnuisa yang otonom, yakni mampu membuat keputusan dan mengontrol dirinya lalu bekerja sama untuk membuat kebijakn publik yang baik untuk kepentingan bersama.

Suatu masalah akan menjadi masalsah publik apabila terdapat orang atau kelompok yang menggerakkan ke arah tindakan untuk mengatasi masalah tersebut. Suatu masalah akan menajdi masalah publik jika masalah tersebut diartikulasikan. Masalah-masalah publik adalah masalah yang mempunyai dampak luas dan mencakup konsekuensi bagi orang-orang yang tidak seacar langsung terlibat. Masalah-masalah publik dapat dikategorikan ke dalam beberapa kategori. Pertama menurut Theodore J.Lowi (1927), masalah publik dapat dibedakan menjadi masalah prosedural dan masaalah subtantif. Masalah prosedural berhubungan dengan pemerintah diorganisasikan dan cara pemerintah melakukan tugas manusia. Kedua, didasarkan pada asal-usul masalah, berdasarkan kateogri ini masalah publik dapat dibedakan menajdi masalah luar negeri dan masalah dalam negeri. Menurut William Dunn (1999) dalam bukunya Analisis Kebijakan Publik mengemukakakn empat ciri pokok masalah kebijakan yaitu sebagai berikut:

  1. Salaing kebergantungan, speerti yang dinyatakan oleh Ackoff (1974) bahwa masalah kebijakan bukan merupakan suatu kesatuan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari seluruh sistem masalah,
  2. Subjektivitas, kondisi eksternal yang menimbulkan suatu permasalahan, didefinisikan, diklasrifikasikan, dijelaskan dam dievaluasi secara selektif.
  3. Sifar buatan, masalah-masalah kebijakn dipahami, dipertahankan, dan diubah secara sosial
  4. Dinamika masalah kebijkan. Cara pandang orang terhadap masalah akan menentukan solusi yang ditawarkan untuk memecah masalah tersebut.

Sedang menurut Charles O.Jones (1963) membuat dua tipe masalah publik, yakni sabagai berikut:

  1. Masalah tersebut dikarakteristikkan oleh adanya perhatian kelompok dan warga kota yang terorganisasi yang bertujuan untuk melakukan tindakan.
  2. Masalah tersebut tidak dapat dipecahkan secara individual, tatapi kurang terorganisasi dan kurang mendapat dukungan

Adapun Analisis Masalah Publik dibagi menjadi beberapa metode yakni:

  1. Rule (Peraturan)
  2. Opportunity (Kesempatan)
  3. Capacity (kemampuan)
  4. Communication (komunikasi)
  5. Interst (Kepentingan)
  6. Process (Proses)
  7. Ideology (nilai/sikap)