oleh

PHK Sepihak, Puluhan Buruh Kepung Toko Indo Mode Alauddin Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Puluhan buruh mengepung dan melakukan aksi unjuk rasa didepan toko Indo mode di Jalan Alauddin Kota Makassar, Kamis siang (15/09/22).

Aksi tersebut dilakukan karena adanya dua orang karyawan CV. Indo Retail (toko Indo Mode) Makassar telah diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan sehingga pihak perusahaan memberikan pemutusan hubungan kerja (PHK).

PHK tersebut menurut pengunras tidak sesuai dengan mekanisme perundangan yang berlaku, selain itu PHK  itu diduga merupakan bentuk dan usaha menghalangi karyawan untuk berserikat atau unlon busting.

“Hal itu sudah diatur oleh UU Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat/pekerja buruh, bahwa pengusaha dilarang melakukan segala bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap anggota pengurus serikat/buruh pekerja, pihak manajemen CV. Indo Retail telah melakukan pemotongan upah yang masuk dalam serikat pekerja dan melakukan PHK terhadap kami berdua ini”, ungkap karyawan yang terkena PHK.

baca juga : Sidang Perdana PHK 14 Orang Pekerja Sindo Weekly, Tergugat Tidak Hadir

“Dan pertama kami, mengkonfirmasi ke pihak menagement tanpa ada balasannya dan kedua kalinya ini kami melakukan aksi unjuk rasa didepan toko Indo Mode Alauddin Makassar bersama serikat pekerja FSPMI”, tambahnya

Di tempat yang sama Muh Nur. H, SH, kuasa hukum dari CV Indo Retail mengatakan apa yang dilakukan oleh serikat pekerja tersebut telah memfitnah kami dengan mengatakan upah yang diterima dibawah UMK tahun yang berjalan di kota Makassar.

Adapun tuntutan dari aksi unjuk rasa tersebut menolak PHK sepihak, mempekerjakan kembali pekerja yang di PHK, hentikan pemberangusan berserikat atau union busting, tangkap, seret, adili, dan penjarakan ketenagakerjaan. (Dhany)