oleh

Pj Bupati Pimpin Rapat Teknis Membahas Jam Berlaku Toko Retail di jeneponto

JENEPONTO, koranmakassarnews.com — Seiring dengan berkembangnya toko retail secara massif yang memberikan pengaruh kepada toko toko tradisional disekitarnya, Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri melakukan langkah dengan melaksanakan Rapat Tekhnis untuk membuat kerangka kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan toko toko tradisional yang ada di kab. Jeneponto

Rapat dipimpin oleh Pj Bupati Jeneponto, dihadiri oleh Sekda, Asisten Adm Pemerintahan, dan Kepala Perangkat daerah terkait, serta Kabag Perekonomian Setda. Rapat tekhnis ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, khususnya pengaturan mengenai jam buka dan jam tutup pasar modern.

Menurut Pj Bupati bahwa pengaturan jam operasional pasar swalayan di wilayah Jeneponto diperlukan sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan pemerintah terhadap para pelaku UMKM antara para pengusaha dan pedagang kecil berbasis rumah tangga

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto, jumlah pasar swalayan dan sejenisnya di Kab. Jeneponto sebanyak 42 unit.

Sebagaimana diketahui bahwa beberapa pasar swalayan di Kab. Jeneponto beroperasi tidak sesuai dengan jam operasi sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan tersebut. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu atau berdampak pada keberlanjutan usaha para pelaku UMKM.

Selain pengaturan jam operasi, pemerintah daerah juga mengharapkan agar pengusaha pasar swalayan untuk menjaring kemitraan dengan UMKM lokal untuk supporting pengembangan produk lokal.

baca juga : Pj Bupati Jeneponto Tinjau Lokasi Rencana Revitalisasi Pasar di Desa Beroanging

“Rencananya pengaturan diberlakukan melalui surat edaran Bupati. Namun demikian, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan akan dilaksanakan rapat yang mengundang pengusaha pasar swalayan untuk membahas teknis pelaksanaan pengaturan jam operasi dan hal-hal penting lainnya”, tutur Amiruddin Abbas, SE, MM. Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Jeneponto, rabu (20/3/24).

“Toko toko kelontong yang ada rumah rumah itu adalah bagian dari Masyarakat Indonesia Sejak Dulu, kebutuhan dapur orgtua tua kita dulu banyak bersumber dari toko kecil tetangga kita,dan usaha mereka ini adalah bagian dari usaha kecil yang harus kita jaga dan hidupkan kembali mereka adalah bumper penopang ekonomi keluarga ,termasuk ketika masa pendemi covid ,toko tradisional tersebut mampu menjadi garda terdepan penopang kebutuhan konsumen” papar Edi Bakri

Sebelum kehadiran supermarket modern seperti sekarang ini, toko kelontong sudah terlebih dulu menemani kehidupan masyarakat Indonesia sejak zaman dulu. (*)