oleh

Polda Sulsel Akan Gelar Perkara Kasus Hilangnya Uang Tabungan di Bank BRI

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Dalam kasus hilangnya uang tabungan nasabah di bank BRI unit Toddopuli Makassar sebanyak 400 Juta, kini dirkrimsus Polda Sulsel akan melakukan pemanggilan dan gelar perkara.

Sigit Prastya nasabah bank bri menyebut telah menerima surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dimkrimsus) Polda Sulsel, Kamis kemarin (15/04/21).

Pemanggilan tersebut, karena Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara atas kasus hilangnya uang tabungan sebesar Rp.400 juta yang disimpan pada Bank BRI Unit Toddopuli Makassar, sejak tahun lalu.

Melihat perkembangan kasus hilangnya uang tabungan nasabah di bank BRI unit Toddopuli Makassar, Sigit Prastya akan menghadiri gelar perkara pada Senin mendatang tanggal 19/04/2021.

“Kami bersama kuasa hukum bersedia menghadiri gelar perkara yang akan dilakukan Dirkrimsus Polda Sulsel pada 19 April mendatang”, jelasnya, jumat (16/4/21)

Sembari menjelaskan, “Sigit Prastya mengatakan bahwa sering terjadi kasus hilangnya uang nasabah di bank BRI dan kasus saya bukan pertama kali, di karenakan kasus ini mulai terungkap di media cetak, elektronik maupun online”, imbuhnya.

senada dengan Kuasa Hukum Sigit Prasetya, Andi Jauhari menegaskan, setelah Polda Sulsel mengeluarkan SP2HP dugaan tindak kejahatan perbankan mulai terkuak, sebagai disebutkan dalam UU Perbankan Pasal 49 ayat 1 Huruf C, tegasnya.

diketahui, pasal 49 ayat 1 huruf c ini menyatakan anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja mengubah, mengabulkan, menyembunyikan, menghapus data perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu harus membayar denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.

“Berdasarkan acuan UU Perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf c, disinyalir teller Bank BRI Rika Dwi Merdekawati mengambil uang nasabah tentunya tidak sendiri nanti bakal terungkap saat gelar perkara”, jelasnya.

baca juga : Kasus Penggelapan Tabungan Nasabah, Diduga BRI Unit Toddopuli Makassar Lepas Tangan

Andi Jauhari menduga, beberapa kejanggalan ditemukan saat kami mendampingi Sigit Prasetya sebagai kuasa hukum, salah satunya adalah rekaman CCTV Bank BRI yang enggan diberikan pada Kuasa Hukum Nasabah, dengan alasan rekaman CCTV sudah terhapus, tegasnya.

Sampai saat ini, Rika Dwi Merdekawati yang telah diterungku dengan kasus lain, yakni mengambil uang nasabah sebanyak 2,3 miliar. Sementara Rika memiliki kode teller nomor user 3052351 hal itu tertera dalam rekening koran raibnya dana sebesar Rp400 juta melalui BRI Unit Toddopuli Makassar pada 2018, selang 49 detik terhitung saat penyetoran. (*/Dhany)