oleh

THR Wajib Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Disnaker Makassar Akan Pantau Pengusaha

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar mengimbau seluruh pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) kota Makassar Irwan Bangsawan mengatakan bahwa penerapan aturan ini sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah

“Sesuai Surat edaran Kemenaker, bahwa pembayaraan THR itu dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.” ucap Irwan Bangsawan, Jumat (16/4/2021)

SE Menteri Ketenaga kerjaan M/6/HK.04/IV/2021 juga mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 secara penuh, atau tanpa dicicil. Pasalnya Pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19.

Kalaupun perusahaan bermasalah karena pandemi covid 19, lanjut Irwan, maka harus dibangun komunikasi antara perusahaan dengan pekerja.

“Dan jika mereka melakukan penangguhan pembayaran THR maka harus melapor ke Disnaker setempat untuk dilakukan evaluasi. Kami akan menurunkan tim untuk mengecek langsung kondisi perusahaan tersebut utamanya kondisi keuangannya selama dua tahun.” jelasnya.

Secara teknis, Kepala Seksi Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial Andi Sunrah Djaya menjelaskan bahwa selain karyawan atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, disebutkan dalam aturan tersebut, ada 3 golongan yang juga berhak mendapatkan THR keagamaan, yakni: