oleh

Polda Sulsel Tetapkan 14 Orang Tersangka Kasus BPNT

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan 14 orang tersangka kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia

Hal ini di ungkap Kasubdit lll Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Dr. Fadli saat di konfirmasi beberapa awak media di kantornya, Selasa (20-12-2022) siang tadi, Atas petunjuk dari pimpinan, kami akan memberikan keterangan terkait kasus BPNT untuk tiga Kabupaten, Yaitu Bantaeng, Sinjai, dan Takalar.

“Dengan 14 orang tersangka, adapun modus mereka memark up mengurangi indeks kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar, karena ada barang yang ditotal los dari BPK” ungkap Kasubdit lll Tipikor Kompol Dr Fadli

Lanjut Perwira berpangkat satu melati ini, untuk tahap pertama, nanti setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka tersebut ada pengembangan, bisa saja ada penambahan tersangka lainnya, tambahnya.

baca juga : Kasi Propam Polres Pelabuhan Makassar Bantah, Terkait Berita Oknum Polisi Bekingi Kasus Laka Lantas

“Ini sudah turun hasil audit BPK, kemudian kota Makassar masih dalam proses. Kemudian dari 3 kabupaten tersebut hasil audit BPK telah ditemukan kerugian negara kurang lebih dari Rp 20 M lebih” Kata Kompol Fadli

Adapun peran tersangka yang telah ditetapkan, sebagai kordinator daerah, suplayer, ketua KSU, pimpinan perusahaan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian ini.

Kami bekerja profesional sesuai dengan aturan supaya apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel ini bisa segera ditindak lanjuti dan bisa diterima dengan baik. (Firman Dhanie)