oleh

Polda Sulsel Tidak Main Main Tindak Tegas Oknum yang Melakukan Pungli

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Menindaklanjuti perintah Kepala Kepolisian RI, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait dengan adanya pungutan liar (pungli) disikapi langsung Polda Sulawesi Selatan dengan menegaskan ke suluruh jajaran agar setiap pelayanan publik di harapkan tidak melakukan pungli kepada masyarakat.

Pelayanan publik seperti pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM, pelayanan di Samsat, SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya di harapkan Polda Sulsel dan jajaran memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kabid humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, S.H. S.I.K., M.H mengatakan pihaknya telah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan bebas dari pungli di Samsat, SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya.

Sejumlah informasi untuk mencegah tindakan pungli pun telah dilakukan. Penerapan aturan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak, di tiap loket sudah tertera jumlah biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai PNBP, dan informasi yang tertera itu.

“Diharapkan menjadi acuan warga dalam setiap pengurusan dan juga di harapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam setiap pelayanan publik diminta untuk tidak membayar di luar ketentuan yang ada”, ucap Komang, rabu ( 26/10/2022).

Lebih lanjut Komang mengatakan dari pimpinan Polda Sulsel pun telah menegaskan akan memberikan tindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungli, bahwa tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar.

baca juga : Polda Sulsel Raih Penghargaan Polis Award 2022

Kalau pun ada yang terjadi itu adalah oknum dan akan ditindak secara tegas, dan silahkan menghubungi Nomor kontak Dumas Itwasda : 0895-3367-15001, Email : [email protected] dan Bidpropam : 089-532-5823970, Email [email protected] dan IG resmi: humas_polda_sulsel