oleh

Polemik Pembangunan Pabrik Aspal AMP di Desa Samangki Maros, Warga Gelar Musyawarah Terbuka

“Kami juga sanggup dalam pengelolaan pemantau lingkungan hidup (SPPL)”, ucap Iwan

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros menambahkan dalam penyusunan ANDAL sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ( Permen LH No.16 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup ).

Untuk penyusunan dokumen RKL-RPL disusun sesuai pedoman penyusunan ANDAL sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Menteri (Permen LH No. 16 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen Lingkungan Hidup).

baca juga : Penyerahan BLT-DD Desa Baruga Kabupaten Maros Berjalan Lancar

Kepala dinas Sintap Maros, Nuryadi juga menekankan dihadapan masyarakat bahwa pemerintah tidak akan menandatangani perijinan bila tidak sesuai prosedur dan persyaratan yang di butuhkan guna proses perizinan, sampai belum keluarnya perizinan tidak akan ada aktifitas selama izin belum keluar.

Menyambung Kadis Sintap, Kasatpol PP Maros, H. Jufri menekankan kepada warga jika kalau ada oknum satpol PP yang turun kelapangan berkeliaran tanpa membawa surat tugas, tolong agar dilaporkan langsung ke dirinya agar segera mengambil langkah cepat untuk menertibkan hal itu

“Karena tidak mungkin anggota Satpol PP Maros turun tanpa dilengkapi dengan surat tugas”, tegas H. Jufri. (*)