oleh

Polisi Amankan 220 Orang Saat Demo Tolak Omnibus Law di Makassar

koranmakassarnews.com — Aksi unjuk rasa menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Tak terkecuali di kota Makassar.

Sejak disahkan pada 5 Oktober lalu, gelombang aksi unjuk rasa terus disuarakan. Hingga 8 oktober, gelombang unjuk rasa tak dapat terbendung, massa dari kalangan mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil tumpah ruah turun ke jalan jalan protokol.

Di kota Makassar sendiri, aksi ini serentak pecah dibeberapa titik seperti Kantor DPRD Sulsel, Kantor Gubernur Sulsel, Bandara Hasanuddin, di sejumlah Kampus dan beberapa titik jalan raya.

Aksi yang digelar hingga dini hari tadi, Jumat (9/10/2020), menyebabkan rusaknya fasilitas umum serta korban luka akibat bentrokan fisik antara aparat kepolisian dan pengunjuk rasa.

Berikut data korban luka dan kerugian material yang dirilis Polda Sulsel akibat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta kerja:

A. Personil Polri yang terluka :

1. BRIPDA JEFRI, Nrp 97100631Ba. Subdit Provos Bid Propam Polda Sulsel yang terkena lemparan batu di Kantor DPRD Prov. Sulsel

2. BRIPDA AGUS STIAWAN Nrp 01080076 Ba. Raimas Dit. Sabhara Polda sulsel terkena busur menembus Bodypack bagian punggung hingga menimbulkan luka gores pada bagian belakang leher di Jl. AP. Pettarani

3. BRIPKA SYAMSUDDIN, Anggota Sat. Brimob Polda Sulsel di UNISMUH

B. Kerugian Materiil

1. Pos Lantas Fly Over

2. 1 (satu) Unit sepeda motor N Max dengan No.Pol DD 5927 SW ,warna merah,Pemilik Sdr.Dandi,umur 20 thn,Pek.Karyawan Swasta ,Alamat BTN Minasa Upa blok F 16 No.5 Makassar di UNISMUH

3. 1 (satu) Unit Mobil truk dengan No.Pol DD 8711 KJ,Sopir Sdr. Firdaus,Alamat Sumigo mengalami kerusakan pada kaca bagian depan dan samping pecah di UNISMUH

baca juga : 34 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakarta dan 13 di Bandung Reaktif COVID-19

4. Merusak satu unit Videotron yang terpasang di depan kantor gubernur dengan cara dilempar dengan menggunakan batu dan dibakar

5. Merusak 2 pintu pagar dan membawa ke tengah jalan didepan mall nipah sebagai blokade di Kantor Gubernur

6. Membakar 3 unit sepeda motor (1 unit motor dinas polri, 1 unit motor dinas pemprov sulsel dan 1 unit motor pribadi milik ASN) dan 1 unit dirusak di Kantor Gubernur

7. Merusak dan Melempar pos satpol pp dengan menggunakan bom molotov di Kantor Gubernur.

8. Kaca belakang mobil Jatanras pecah, di depan Kantor Asabri Jl.AP.Pettarani Makassar.

Sementara terduga pelaku atau provokator yang diamankan di Mako Polrestabes Makassar sebanyak 220 Orang, terdiri dari Warga sipil 45 orang, Pelajar 72 orang dan Mahasiswa 103 orang. (Ilho*)