oleh

Polisi Berhasil Meringkus 3 Orang Pelaku Pencurian Di Menara UMI Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Tiga pelaku pencurian di Menara Universitas Muslim Indonesia (UMI) akhirnya di ringkus oleh Jatanras Polrestabes Makassar, pelaku diamankan di Kabupaten Gowa dan Maros beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 unit Handphone dan uang tunai

Ketiga pelaku yakni, Wandi (27) selaku Karyawan UMI, Asdar (36), dan Andri (33). Para pelaku ini mempunyai peran masing-masing

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Terkait dengan adanya laporan pencurian di UMI Kota Makassar, pada Selasa 23 Januari 2024, jam 03.00. Dan adanya korban yang telah ada kerugian yaitu sebesar Rp 30 juta

“Setelah baik kita lakukan maupun memeriksa saksi, kurang dari 24 jam tim lapangan Polrestabes Makassar telah bisa mengungkap, menangkap para pelaku pencurian” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat Press Release di Mapolrestabes Makassar, Rabu (24-1-2024) sore tadi

Ngajib menjelaskan, Ada 3 orang yang satu inisial W adalah cleaning service, inilah yang menunjukkan arah. Kemudian pelaku utama ada 2 yaitu inisial AS dan AN, semuanya adalah buruh harian lepas.

“Ketiga pelaku ini tertangkap di kabupaten Gowa. Dari hasil pemeriksaan kita telah dapatkan bahwa motif daripada pencurian itu adalah untuk membayar hutang,” kata Ngajib

Untuk pelaku utama mendapatkan uang yang lebih besar 25 juta. Kemudian digunakan untuk membayar hutang dan keperluan lainnya.

“Kemudian untuk yang dua orang lagi inisial AN ini adalah residivis dan yang bersangkutan sudah kita dapatkan dari hasil pencurian itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sehingga sudah digunakan juga oleh yang bersangkutan dan juga dari pelaku ini hasilnya diantaranya digunakan untuk foya-foya, diantaranya juga untuk PSK,” Jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib

Terhadap kedua pelaku inisial AS dan AN, karena pada saat penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri akhirnya terhadap dua orang pelaku tersebut kita lakukan tindakan tegas terukur

“Ruangannya itu di ruangan 8 lantai 8, yang mana dari pertama masuknya di lantai 6 kemudian langsung naik di lantai 8. Di situ adalah ruangan bagian perlengkapan,” kata Ngajib

Jadi diarahkan oleh salah satu karyawan inisial W. Jadi sebelum pelaku melakukan pencurian sampai kemudian diarahkan masuk ke lantai 6 kemudian masuk ke lantai 8 kemudian sampai terakhir bisa mengambil uang mengambil barang bukti, kemudian dibawa lari keluar dari UMI

baca juga : Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian di Sidrap

“Ini kan sudah dipelajari oleh inisial W yang cleaning service di situ, sehingga kapan waktu sepi dan kapan waktunya ramai. Nah kebetulan sudah sepi kemudian mereka diarahkan untuk masuk sehingga bisa memasuki ruangan kemudian mengambil barang di situ,” tandasnya

Kemudian ada salah satu karyawan yang melihat bahwa ada pintunya terbuka kemudian setelah masuk ke dalam ternyata barang-barang ada yang hilang

“Saat ini pelaku masih di lakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun,” kata Mokhamad Ngajib. (Firman Dhanie)