oleh

Polsek KPN Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg di Pelabuhan Nusantara

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sindikat narkoba jenis sabu kurang lebih 1 kilogram. Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, masuk melalui Pelabuhan Nusantara Parepare pada hari senin (28/3) lalu sekitar pukul 07.50 di Jalan Andi Cammi, Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, kota Parepare.

Hal tersebut di ungkapkan saat press release oleh Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, sabtu (2/4/22) mengatakan, kronologi pengungkapan peredaran sabu ini, berawal adanya informasi dari salah satu penumpang yang di curigai membawa barang Narkotika jenis sabu, langsung di tindaklanjuti Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare bersama Anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare.

“Tim melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang alhasil satu penumpang lelaki inisial R di temukan berada di atas Kapal KM Catteleya Express pada dalam kamar ABK nomor 5”, kata Kapolres.

Penumpang inisial R di dapati menguasai dan menyimpan sebanyak kurang lebih 1 kilogram narkotika jenis sabu yang di simpan dalam kantongan kain warna merah, di kemasi bungkus menggunakan bungkusan teh guangyinwang warna hijau.

“Berdasarkan keterangan dan tersangka lelaki Inisial R, dirinya membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Tarakan ke Parepare yang di peroleh dari lelaki Inisial S (DPO), untuk nantinya akan di serahkan kepada tersangka inisial I, ketika tiba di Parepare, “jelasnya.

Lanjut AKBP Andiko Wicaksono menyatakan, adapun upah yang di janjikan sebesar Rp.20 juta. Tersangka inisial I berhasil di amankan dan di tangkap saat menunggu barang dari tersangka inisial R di luar kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, untuk menerima sabu tersebut.

baca juga : Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Enrekang Amankan 2 Pelaku

Setelah di lakukan pemeriksaan secara laboratis krimilastik oleh Bidlabfor Polri cabang Makassar, menyimpulkan bahwa kurang lebih satu kilogram narkotika jenis sabu tersebut, mengandung metamfetamine / (+) Narkotika, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran undang undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan Polres Parepare, seperti satu sachet plastik berukuran besar yang berisikan kristal bening berisi narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat saat di timbang dengan pembungkusnya sebesar 1003 gram, satu kantongan plastk warna hitam, satu tas kantongan warna merah, satu unit handphone android merk samsung, satu unit handphone android merk oppo, dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000.

Selain satu penumpang KM Catteleya Express asal Kalimantan yang membawa sabu, di amankan juga satu orang yang terlibat saat ingin menjemput barang tersebut ke Bulukumba. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan UU Narkotika nomor 35 tahun 2002 pasal 114 ayat 2, dan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat ayat 2. (Sis)