oleh

Polsek Rappocini Tindaki Pelaku Tawuran Dengan Restorative Justice

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2023 kemarin sekira pukul 05.00 Wita, personel gabungan Brimob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini berhasil mengamankan 8 orang pemuda yang melakukan tawuran antar kelompok di Jl. Banta Bantaeng perbatasan antara kec. Rappocini dan Kec.Mamajang.

Turut diamankan dua (2) orang pemuda asal Kab. Gowa yang melakukan balap liar di sepanjang Jl. Sultan Alauddin Makassar, selanjutnya kesepuluh pemuda tersebut diamankan ke Mapolsek Rappocini untuk dilakukan pendataan.

Adapun tindakan dari kepolisian pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 kemarin, Polsek Rappocini melakukan penyelesaian masalah secara Restorative Justice kepada kesepuluh pemuda tersebut yang diawali cukur rambut, kemudian pengarahan oleh Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf, S.Sos, MM dengan menghadirkan keluarga pelanggar.

baca juga : Kapolsek Rappocini Gelar Jum’at Curhat Bersama Tripika Kecamatan

“Serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari yang disaksikan oleh orang tua, istri dan keluarganya”, ucap Kapolsek Rappocini, selasa (3/1/23).

Selanjutnya atas persetujuan keluarga pelanggar kesepuluh pemuda tersebut dibawa ke masjid Baitul Muslihin Katangka didampingi oleh Bhabikamtibmas Mappala Aiptu Umar Zulkarnain untuk dilakukan pembinaan mental dan rohani dibawa bimbingan oleh ustadz yang sudah ditunjuk seperti hari sebelumnya. (WS)