oleh

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Safrizal ZA: Pemda Percepat Vaksinasi Dosis Kedua dan Gencarkan Vaksin Booster

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 s.d. 28 Februari 2022. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 ditengah merebaknya varian omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Di dalam pengaturan ini, berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, terdapat 4 (empat) kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan di dalam keterangan persnya, bahwa perubahan jumlah daerah di dalam Inmendagri 12/2020 ini adalah tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri 10/2022.

Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada.

Dirjen BAK Kemendagri RI Safrizal ZA

Safrizal yang juga menjabat sebagai Wakasatgasnas Covid-19 menjelaskan secara detail bahwa pengaturan di dalam Inmendagri 12/2022 terdapat pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah dengan Level 4, yaitu:

1. Kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin;

2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat;

3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;

baca juga : Presiden Sampaikan Empat Arahan Terkait Evaluasi PPKM

4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk;

5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00 s.d. Pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%;

6. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai Pukul 20.00;

7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas;