oleh

PPPK Enrekang Segera Terima SK dan Teken Perjanjian Kerja

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Enrekang akan segera menerima SK dan menandatangani surat perjanjian kerja.

Acara tersebut dijadwalkan pada hari Jumat besok, 17 Juni 2022 di Lapangan Kantor Bupati Enrekang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang Jumurdin, S.Pd.,M.Pd menjelaskan, PPPK yang akan menerima SK yakni Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dan Guru Tahap I Formasi Tahun 2021.

baca juga : Target Kabupaten Layak Anak, Pemkab Enrekang Ikuti Verifikasi Lapangan KP3A RI

Selain menerima SK pengangkatan PPPK, mereka juga akan menandatangani Surat Perjanjian Kerja antara PPPK dengan Pemkab Enrekang.

Bagi P3K pria, diwajibkan memakai baju Korpri terbaru, celana hitam dan kopiah hitam. Sementara bagi P3K wanita memakai baju Korpri terbaru, rok hitam dan bagi muslimah mengenakan jilbab hitam. (ZF)