oleh

Preseden Buruk Bagi Pers Indonesia, Berita Kedaluwarsa Digugat Perdata Dengan Tuntutan Triliun Rupiah

Dasar Gugatan

Dalam surat gugatannya, yang diterima media, penguggat menyebut enam media tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat. Atas dasar itulah penggugat meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp100 triliun lebih.

Penggugat mengaku kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah, salah satunya pembangunan Pulau Lakkang berdasarkan Heads Of Agreement ‘Royal Talloo Rivertfront City Resort” dengan tema The Regency Of Sulawesi tanggal 24 Juni 2014 dengan nilai Rp100 triliun dengan taksiran kerugian dari keuntungan yang tidak diterima sebesar 50% dari nilai investasi menjadi Rp50 triliun.

Empat dari enam media yang digugat juga telah melakukan koordinasi dan sepakat membentuk koalisi bersama yang bertujuan agar kasus ini tidak terulang. Karena jika hal seperti ini maka semua hasil konperensi pers yang dimuat media di masa datang bisa saja digugat secara hukum.

baca juga : Antisipasi Pelanggaran Hukum Aksi Demo 11 April, LBH IWO Sulsel Buka Layanan Pengaduan

Pihak tergugat juga telah melakukan koordinasi kepada Dewan Pers untuk menanggapi kasus ini secara tertulis agar menjadi pertimbangan hakim di PN Makassar.

Samsul Asri SH MH juga menambahkan kasus ini sebenarnya adalah berita yang perkarakan penggugat merupakan karya jurnalistik yang mestinya diselesaikan di Dewan Pers.

“Intinya kita tidak ingin ada kasus seperti ini lagi di Sulsel bahwa berita kedaluwarsa, masih dipersoalkan secara hukum tanpa melihat konteks bahwa kasus ini ranahnya pemberitaan,” paparnya. (*)