oleh

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Investasi Miras

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

Demikian disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.

Foto: Muchlis Jr – Biro Pers Sekretariat Presiden

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.

Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.

baca juga : Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal di Kota Yogyakarta

Sebagaimana diketahui sebelumnya Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU tentangn Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal, namun di dalam lampiran III Perpres disebutkan bahwa investasi baru untuk industri minuman beralkohol di daerah tertentu di Indonesia dapat dilakukan, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

baca juga : Soal Izin Investasi Miras yang Dilegalkan, Begini Sikap BMI

Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Namun, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b. (*)

Berikut Video Pernyataan Presiden RI :