oleh

Produk Rokok Ilegal Beredar Luas, KAMRI Sambangi Kantor Bea Cukai Sulsel

“Sangat jelas sekali bahwa produk rokok dengan merk MR. PROF yang di produksi oleh CV. Mentari Cemerlang Perkasa adalah ilegal karena tidak memenuhi persyaratan dan atau ketentuan regulasi yang telah di atur oleh undang-undang terkait dengan prosesi penjualan dan atau produksi suatu produk. Seperti misalnya izin produksi, NIB, kesehatan dll”, ungkapnya.

Sementara itu, Muladi, selaku kordinator lapangan menegaskan komitmen mereka terkait dengan pengawalan kasus rokok ilegal tersebut akan mereka lakukan sampai persoalan tersebut ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketetapan perundang-undangan yang berlaku.

baca juga : HMI Soroti Pungli Berkedok Razia Ilegal di Wilayah Tamalate

“Kami akan berkomitmen untuk tetap melakukan pendampingan terkait kasus rokok ilegal ini. Kami juga akan kembali melakukan evaluasi gerakan sebelum mengadakan konsolidasi lanjutan persiapan aksi jilid 2 jika pihak Bea Cukai tidak menindak lanjuti terkait tuntutan kami”, tegasnya.

Adapun tuntutan para demonstran tersebut, diantaranya berantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, meminta Pihak Bea cukai Sul-Sel untuk segera menindaklanjuti persoalan peredaran rokok ilegal merek Mr.Prof, mendesak pihak bea cukai segera melakukan pemeriksaan terhadap Cv. Mentari Cemerlang Perkasa yang telah memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal merk Mr. Prof, pihak bea cukai harus menjalankan fungsi Commuting Protector ( Pengawasan ) untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan mendesak Kapolda Sulsel untuk menangkap oknum yang memproduksi rokok ilegal merek Mr.Prof. (*)