oleh

Produk Rokok Ilegal Beredar Luas, KAMRI Sambangi Kantor Bea Cukai Sulsel

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Komite aktivis mahasiswa rakyat Indonesia (KAMRI) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor wilayah (Kanwil) Bea cuka Sulsel pada Kamis, 6 Juli 2023, siang.

Mereka menyikapi terkait dengan masih maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dewasa ini, khususnya di wilayah Sulsel.

Marlo, selaku jendral lapangan saat dikonfirmasi awak media menerangkan bahwa dari hasil investigasi lapangan yang telah di lakukan oleh divisi advokasi dan investigasi organisasi menemukan sejumlah merk rokok yang diduga ilegal pada sejumlah warung-warung pinggir jalan, utamanya yang ada di kabupaten Gowa dan kota Makassar.

“Kami telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan beberapa merk rokok yang kami duga kuat adalah ilegal dan masih di jual bebas di beberapa warung yang ada di kawasan Gowa dan Makassar”, terang Marlo.

Marlo juga menambahkan temuan sejumlah merk rokok yang di duga ilegal tersebut di tandai dengan produk rokok polos tanpa dilekati dengan pita cukai, Rokok dengan pita cukai Palsu, Rokok dengan Pita Cukai bekas pakai atau dengan Pita Cukai yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu merk rokok yang mereka soroti adalah rokok dengan merk MR. PROF yang di produksi oleh CV. Mentari Cemerlang Perkasa yang mereka sinyalir lokasi produksi rokok tersebut berada di kabupaten Gowa.

Menurutnya, produsen rokok tersebut jelas telah melabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku karena diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan. Diantaranya adalah perihal perizinan dokumen, baik itu NIB dan atau bentuk perizinan lainnya yang mereka duga sama sekali tidak dimiliki oleh perusahaan.

Selain itu, juga tentang verifikasi izin kesehatan dari Dinas kesehatan kabupaten, persoalan pajak tahunan yang seharusnya disetorkan ke negara sebagai pendapatan wajib negara melalui perhitungan SPT/tahun yang menurutnya diduga tidak pernah dilakukan oleh pihak perusahaan.

baca juga : Gagalkan Indikasi Pelanggaran di Tapal Batas, Satgas Pamtas Yonif 725/Wrg dan Bea Cukai Merauke Temukan Ladang Ganja

Marlo juga menambahkan terkait dengan kandungan zat adaktif dalam produksi rokok tersebut tidak sesuai dengan kadar Tar, Nikotin yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serra penggunaan pita cukai pada produksi rokok yang diduga merupakan pita cukai palsu.

Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 54 dan 56 UU 39 Tahun 2007 Tentang Cukai serta perihal produk tembakau yang menjadi bahan dasar produksi rokok telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adaktif.