oleh

PT Elnusa PHK Karyawannya Tapi Enggan Bayar Pesangon

koranmakassarnews.com — Nasib buruk menimpa salah seorang karyawan PT Elnusa Petrofin bernama Rusli. Dia di PHK oleh perusahaan mitra Pertamina tersebut lantaran dituduh melakukan pelanggaran berat. Ironisnya, pesangon yang mestinya diperoleh juga tak kunjung dibayarkan pihak perusahaan setelah beberapa pekan “dieksekusi” oleh pihak Elnusa.

Menurut Rusli, dirinya sudah berulangkali berkoordinasi dengan HRD PT Elnusa, namun pihak perusahaan berdalih tidak ada aturan pesangon di perusahaannya yang ada hanya uang pensiun. Karyawan yang sehari-hari membawa BBM di PT Elnusa tersebut mengaku sudah ikhlas di PHK oleh perusahaan, hanya saja hak-hak sebagai karyawan juga harus dipenuhi oleh PT Elnusa.

Rusli juga menceritakan soal pimpinan perusahaan yang “memaksa” dirinya mundur dari perusahaan dengan menandatangani sebuah kertas pengunduran diri, atau di polisikan. Hanya saja, berselang beberapa hari kemudian, pihak perusahaan mengeluarkan surat keputusan untuk mem-PHK Rusli.

Pimpinan PT Elnusa Petrofin di Makassar, Darmison yang dikonfirmasi soal hal tersebut belum memberikan keterangan apapun hingga berita ini diturunkan. Manager HRD, Ayu yang dimintai tanggapan juga enggan memberikan keterangan lebih jauh dan melimpahkan persoalan tersebut kepada seseorang bernama Faisal Alif.

Dihubungi terpisah, Faisal Alif juga tidak bisa menjelaskan hal tersebut secara rinci. Dirinya justru menuding Rusli telah mencuri di perusahaan.

“Logis tidak karyawan yang jelas-jelas mencuri diberi pesangon,” kata Faisal yang mengaku pengacara, Rabu (10/6).

Bahkan dirinya menantang Rusli untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar. Sebab, ia mengaku banyak kenal dengan pegawai disnaker.

baca juga : Gugatan PHK Andi Hidayat Lawan PT. Nippon Konpo Indonesia Dinyatakan Kurang Pihak

“Saya sering koordinasi dengan pihak disnaker, siapa tahu saya kenal. Dengan siapa konsultasi (di disnaker) ?,” kata Faisal.

Tidak hanya itu, ketika ditanya soal dari mana aturan atau undang-undang (UU) yang menyebutkan perusahaan tidak harus membayar pesangon kepada karyawan yang di PHK, Faisal malah mengaku tidak takut dengan wartawan karena dirinya seorang pengacara dan menantang persoalan ini dibawa ke kepolisian.

Sementara pihak PT Pertamina melalui Communication and Relations PT Pertamina MOR VII Sulawesi, Deni Saputra juga belum menanggapi hal tersebut hingga berita ini dimuat.

Kepala Disnaker Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan yang dimintai tanggapan menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan di kantornya.

Dhany