oleh

Pulau Mori Tercemar, WALHI Sulsel Minta Produksi Nikel PT Vale Indonesia Dihentikan

LUWU TIMUR, koranmakassarnews.com — Beberapa waktu lalu, masyarakat menemukan limbah sulfur yang masuk dalam kategori Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) mencemari ekosistem pesisir Pulau Mori, Desa Harapan, Luwu Timur.

Limbah ini berbentuk butiran-butiran kecil hingga sedang dan terlihat jelas di sungai muara, bibir pantai hingga di laut dangkal Pulau Mori. Selain itu, masyarakat lokal meyakini bahwa limbah tersebut berasal dari aktivitas tambang dan industri milik PT Vale Indonesia.

Menanggapi persoalan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan merespon dan mengutuk keras pencemaran Pulau Mori yang diduga kuat berasal dari aktivitas tambang dan industri nikel PT Vale Indonesia. Bahkan secara tegas WALHI menyebut pencemaran tersebut sebagai praktek kejahatan lingkungan.

Pencemaran Limbah B3 di Lutim

Sehingga WALHI Sulsel meminta kegiatan produksi nikel PT VALE Indonesia dihentikan sementara dan dilakukan audit lingkungan terkait implementasi kebijakan perlindungan lingkungan perusahaan.

Respon ini disampaikan oleh Slamet Riadi selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan yang juga menyebutkan bahwa bukan pertama kali kegiatan tambang dan industri nikel PT Vale Indonesia mencemari ekosistem pesisir Luwu Timur.

‘Tahun 2014, PT Vale Indonesia mencemari laut Lampia dengan tumpahan minyaknya. Lalu tahun 2018, kami melihat kondisi dan kualitas lingkungan Danau Mahalona menurun drastis akibat sedimentasi tanah bekas penambangan. Hingga 2021 sekarang, Pulau Mori pun tercemar limbah Sulfur’ Jelasnya.