oleh

Rapat Paripurna DPRD Enrekang Rekomendasikan Tiga Calon Pejabat Bupati

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Enrekang, hari Rabu (6/9/23) yang dihadiri oleh para pemimpin dan anggota DPRD Enrekang membahas penentuan calon pejabat Bupati Kabupaten Enrekang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II Zulkarnain, dihadiri oleh Ketua Praksi, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD).

Hasil dari rapat tersebut adalah merekomendasikan tiga nama calon pejabat Bupati Enrekang yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk pertimbangan lebih lanjut. Ketiga nama tersebut adalah Dr. H. Baba, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Enrekang kemudian M. Jabir, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Provinsi Sulawesi.

Lalu ada nama Drs. Chaerul Latanro, yang menjabat sebagai Arsiparis Ahli Utama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) yang juga mantan Sekda Kab, Enrekang.

baca juga : Bupati Enrekang Siap Beri Peran Strategis Kepada Guru Penggerak

Rapat Paripurna juga menetapkan batas waktu pengiriman rekomendasi ke Mendagri pada tanggal 8 September 2023.

Berdasarkan ketentuan Mendagri, calon pejabat bupati atau walikota harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon 2a) di kabupaten/kota setingkat jabatan Sekda atau setingkat jabatan Kepala Dinas (eselon IIA) setingkat provinsi, sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 Pasal 201 Ayat (2) dan ketentuan yang berlaku.

Pada akhir rapat Paripurna, pemimpinnya mengungkapkan harapan agar putra daerah dapat menjabat, serta mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, termasuk media yang turut serta dalam peliputan dan kerjasama yang baik. (ZF)