oleh

Risfayanti Muin Gelar Sosialisasi Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

koranmakassarnews.com — Legislator DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Risfayanti Muin, Sosialisasi Peraturan (Sosper) No 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Pandang Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Kamis (25/6).

Pada sosper tersebut, dr.Fadli Ananda turut hadir sebagai narasumber serta pejabat kelurahan setempat, Risfa sapaan akrabnya menekankan, jika keberadaan Perda KTR sangat penting untuk disosialisasikan dan diterapkan pada lingkungan sekitar kita.

“Perda KTR ini perlu disosialisasikan terutama di masa pandemi Covid – 19 saat ini, sehingga masyarakat bisa mengetahui kawasan-kawasan tanpa rokok khususnya di Kecamatan Panakukang”, paparnya.

Selain itu, pada masa New Normal ini masyarakat juga diharapkan untuk merubah gaya hidup bagi warga yang dulunya daya beli rokok sangat tinggi mungkin bisa diminimalisir saat ini sehingga kesehatan pribadi dan keluarga maupun tetangga tetap terjaga serta membudayakan masyarakat untuk hidup lebih sehat, jelasnya.

baca juga : Reses Hari Kedua, Risfayanti Anggota DPRD Sulsel Banyak Menerima Keluhan Warga

Pada kesempatan ini juga, Risfa juga menyerahkan sejumlah Alat Pelindung Diri (APD) berupa baju hasmat pada pejabat Kelurahan setempat sebagai bentuk komitmen PDI Perjuangan untuk terus bergerak meminimalisir angka penderita Covid-19 yang sejak awal Pandemi Corona telah menyalurkan Bantuan Sosial dan APD pada Pemerintah.

“Melalui bantuan APD ini, PDI Perjuangan Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus berada digarda terdepan membantu Pemerintah meminimalisir angka penderita Covid-19, kami berharap Pandemi Corona segera pulih dan roda ekonomi kembali membaik sehingga aktifitas normal seperti sediakala”, tutupnya.

Dhany