oleh

Rugikan Konsumen, WALHI Sulsel gelar Diskusi Publik Penyelesaian Sengketa Bisnis Perumahan

“Terakhir saya menyampaikan kepada Kepala Dinas Perumahan Sulsel untuk menyelesaikan persoalan kami dan menjalankan aturan perumahan yang ada,” tegasnya.

Narasumber ke tiga dari Yayasan Lembaga Konsumen Sulsel Ambo Masse menjelaskan bahwa sebenarnya ada hak-hak konsumen dalam hal pembangunan perumahan yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen terkait informasi perencanaan, prasarana dan utilitas perusahaan

Setelah pemaparan dari para penanggap, Arfiandi Staf WALHI Sulsel kemudian menjelaskan bahwa dari pihak pemerintah yang diwakili dinas perumahan tidak memberikan solusi penyelesaian apapun.

“Padahal selaku pemerintah yang diberikan amanah oleh rakyat untuk pemenuhan hak-hak masyarakat terkait hunian yang layak dan aman telah diperintahkan dalam konstitusi kita dan undangan-undang terkait perumahan maupun konsumen,” jelasnya.

baca juga : WALHI Sulsel Soroti Rencana Gubernur Sulsel Lanjutkan Penuntasan Pembangunan Masjid di Lahan Reklamasi

Terkahir kami juga mengkritik lambannya proses di Kepolisian Polrestabes Makassar soal kasus yang dilaporkan.

“Konsumen perumahan atas nama Chairul yang hingga pada hari ini status nya masih dalam penyelidikan, sedangkan laporannya sudah berbulan-bulan di Polrestabes. Artinya ini menunjukkan sikap yang lambat dalam menangani atau merespon pelaporan konsumen,” kuncinya.

(Memet WALHI Sulsel)