oleh

Rumah Sakit Panen Duit Adalah Fitnah Keji, BMI Minta IDI Lakukan Upaya Hukum

koranmakassarnews.com — Banyaknya informasi salah yang beredar luas tentang pemakaman pasien PDP yang dituduh COVID 19 serta hoax mengenai dana 321 juta setiap pasien covid membuat banyak fitnah keji yang muncul kepada pihak tenaga medis yang sedang berjuang untuk menolong warga di rumah sakit.

Menurut Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muh. Zulkifli mengatakan bahwa statement yang kurang tepat mengenai prosedur pemakaman pasien PDP dan soal dana ini juga di gaungkan oleh seorang laki laki bernama Andi Baso Ryadi Mappasulle dimana keluarga dari pasien yang meninggal di rumah sakit Bhayangkara beberapa hari lalu.

“Sebagai muslim kami sangat bersedih atas meninggalnya pasien tersebut, tapi janganlah sampai kita mengeluarkan statemen salah sehingga dari komentar kita itu di masyarakat akhirnya memunculkan fitnah terhadap rumah sakit seakan wabah ini menjadi ajang bisnis buat mereka”, lanjut Mu. Zulkifli dalam rilisnya, ahad (7/6/20).

 

Ditambahkan alumni UMI Makassar, kami sedih mendengar ini karena ditujukan kepada rumah sakit dimana tenaga medis sedang berjuang untuk nyawa orang lain jika masih ada yang selalu menganggap bahwa RS menjadikan wabah ini sebagai ajang bisnis untuk panen duit, maka coba tunjuk rumah sakit mana yang panen saat di tunjuk untuk menangani covid ?

“Saya rasa fitnah ini sangat keji dan harus di tuntaskan sebelum memberi dampak yang lebih buruk, oleh karena itu saya meminta ke pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengambil langkah hukum membutkikan bahwa apa yang di tuduhkan masyarakat itu tidak benar”, sambung Zulkifli.

BMI juga meminta dengan hormat kepada keluarga pasien yang telah mengeluarkan statemen mengenai angka 321 juta/pasien untuk segera memperlihatkan bukti secara transparan kepada masyarakat dan kepada pihak kepolisian karena setahunya tidak ada angka 321 Juta/pasien.

baca juga : Dokter dan Nakes Dituding Untung Besar dalam Penanganan Covid-19, Humas IDI Makassar : Ini Fitnah Keji …!!!

“Dalam SK menteri keuangan yang ada adalah pemberian santunan kematian 300 jt kepada tenaga medis yang meninggal saat melaksanakan tugas berdasarkan keputusan menteri kesehatan No. HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan tunjangan kematian bagi bagi tenaga medis yang menangani covid 19. Jadi angka ini merupakan santunan untuk tenaga medis jika meninggal akibat tertular covid 19 saat bertugas, itupun saya yakin tidak ada tenaga medis yang berharap mati demi santunan itu”, jelasnya

BMI memberi ultimatum jika dalam jangka waktu 2 x 24 jam yang bersangkutan tidak mampu memperlihatkan bukti mengenai angka 321 juta/pasien maka diminta dengan penuh kerendahan hati untuk bisa membuat video penyataan maaf kepada seluruh masyarakat, dan jika pihak yang bersangkutan tidak bisa membuktikan kebenaran angka 321 juta/pasien tersebut maka BMI meminta pihak IDI mengambil langkah hukum untuk mematahkan fitnah tersebut

“Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran kepada kita semua dan berharap masyarakat bisa tenang dan bijak menyikapi video atau berita yang beredar mengenai penanganan pasien covid dan mempercayakan penanganannya kepada pihak rumah sakit demi keselamatan bersama”, pungkas Muh. Zulkifli. (*)