oleh

Sambut Ramadhan, Baznas Enrekang Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 2022

ENREKANG, koranmakassarnews.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang menggelar rapat penetapan nominal zakat fitrah dalam rangkat menyambut Ramadhan 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Acara diadakan di Aula Terbuka Kantor Kemenag Kab. Enrekang, Jl. Sultan Alauddin, jumat (11/03/2022).

Hadir dalam acara tersebut, para Pimpinan BAZNAS Enrekang, Kepala Kantor Kemenag diwakili H. Syawal Sitonda, sedangkan dari unsur Pemerintah Daerah Asisten I, Darmawati, Kadis Perindag Hamsir, dan Kabag Kesra, H. Agus Sallangan.

Selain itu tampak pula Ketua MUI Enrekang, KH. Amir Musthafah, perwakilan Ormas Muhammadiyah, dan Wahdah Islamiyah serta beberapa Kepala KUA. Rapat tersebut dipandu langsung oleh Pimpinan BAZNAS Enrekang Dr Ilham Kadir. Ia menyampaikan pokok pembahasan yakni penetapan nominal zakat fitrah dan fidyah pada tahun ini.

“Sebagai pertimbangan,”kata Ilham, dari SK Bupati pada tahun lalu terkait dengan besaran zakat fitrah, ada tiga tingkatan harga sesuai kualitas berasnya. Beras kualitas premium seharga 35 ribu, kualitas medium 30 ribu, dan kualitas biasa 25 ribu. Ada pun fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa karena udzur dan sakit menahun, perhari diganti dengan satu porsi makanan senilai 20 ribu rupiah,”paparnya.

Dari paparan tersebut, asisten I Darmawati, menyetujui bahwa untuk zakat fitrah mengacu pada harga tahun lalu, hal ini, juga disetujui oleh para peserta yang hadir. Oleh karena itu, maka ditetapkan dalam besaran zakat fitrah nilainya tetap mengikuti tahun lalu dengan tiga level, 35 ribu, 30 ribu dan 25 ribu,” jelas Ilham Kadir.

Selain pembahasan zakat fitrah, juga pembahasan fidyah. Jika merujuk tahun lalu maka bagi yang tidak berpuasa karena udzur dan sakit menahun, maka perhari harus membayar fidyah senilai satu porsi makanan, 20 ribu.

Namun, beberapa pandangan yang disampaikan oleh Ketua MUI, Dr Amir Mustafah menjadi pertimbangan.
“Sehari semestinya diganti 1 mud makanan pokok kalau diukur sama dengan 1,7 liter beras. Siapa yang telah membayar fidyah sebesar itu maka sah fidyahnya, hanya saja bisa kita ambil perbandingan lain. Misalnya BAZNAS RI menetapkan fidyah perhari sebanyak 50 ribu, tergantung kesepakan kita semua,” pungkas Ketua MUI Enrekang ini.

baca juga : Bekerjama Dengan Sekolah Islam Athirah, Baznas Enrekang Gelar Seleksi Beasiswa

Setelah berbagai argumen yang dipaparkan lengkap dengan masing-masing dalilnya, maka disepakati jika nominal pembayaran fidayah untuk Ramadhan 1443 Hijriah ini adalah satu porsi makanan yang sama dengan nilai, 25 ribu perhari.

Adapun usulan, KH Mardan bahwa dimasukkan juga batas nishab harta bagi zakat mal atau zakat harta. Demikian pula, ada permintaan dari H Syawal Sitonda agar ditetapkan nominal infak rumah tangga muslim.

Sedangkan untuk batas minimal harta yang wajib di zakati (nishab), hal ini, juga disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS bagian pengumpulan, Baharuddin, kata dia, bahwa nishab zakat harta mengacu kepada harga emas. Jadi nishab zakat emas sama dengan uang, senilai dengan 85 gram emas, “ujarnya, dan nanti kami masukkan SK penetapannya bersama dengan zakat fitrah,” terang Baharuddin.