oleh

Satlantas Polres Bone Edukasi Warga Soal Penggunaan Sepeda Listrik

BONE, koranmakassarnews.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone mengedukasi masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, Rabu pagi (31/1/2024).

Edukasi penggunaan sepeda listrik dilakukan Kanit Gakkum Satlantas Polres Bone IPDA Andi Syamsualam, di Jalan Petta Ponggawae, Watampone, Kabupaten Bone.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri mengatakan, kegiatan ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bone.

Untuk sepeda listrik, kecepatan paling tingginya 25 kilometer per jam. Sepeda listrik ini dapat dioperasikan di lajur khusus dan atau kawasan tertentu. Lajur khusus itu meliputi lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu tersebut.

baca juga : Satlantas Polres Bone Sosialisasikan ETLE dan Tanamkan Tertib Berlalulintas Ke Pelajar

Adapun kawasan tertentu meliputi permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan raya.

Dengan edukasi ini diharapkan masyarakat khususnya pengguna sepeda listrik mengerti aturan tentang penggunaan sepeda listrik,” tutup Kasatlantas (*)