oleh

Satreskrim Polrestabes Makassar Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan Oknum Polisi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku pengeroyokan oknum Polisi di Jalan Inpeksi Pam, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Ke empat pelaku yakni Hisyam alias Ikhsan (20), Rahmat alias Aco (20), H alias Bus (17) dan Ronaldi alias Ronald (27)

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kejadian itu tanggal 18 Maret 2024 jam 16.20. kemudian kami melakukan penyelidikan dan bisa diungkap tanggal 19 maret 2024 jam 01.30

“Tindak lanjut dari pada kejadian pengeroyokan yang diawali dengan adanya iring-iringan dari pada pengawalan jenazah atau pengantar jenazah yang diikuti oleh sekelompok sepeda motor yg berjalan ugal-ugalan”, ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat Press Release di Aula Mapolrestabes Makassar, Selasa (19-3-2024) sore tadi

Lanjut Ngajib, Kemudian korban salah satu anggota polri, pada saat itu sedang tugas. Kemudian karena jalan di kuasai oleh mereka yg mengantar jenazah, kemudian terjadilah tabrakan. Setelah itu, mereka pengantar jenazah ini melakukan pengeroyokan, pengerusakan, dan penganiayaan terhadap korban. Terdapat bbrp luka diantaranya kepala bagian belakang, kemudian tangan, dan pelipis sebelah kiri ada luka.

“Keempat pelaku dan satu diantaranya masih di bawah umur, kemudian masih ada lima DPO yang kita lakukan pengejaran” kata Ngajib.

baca juga : Belum Genap 24 Jam, Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Jalan Goa Ria Makassar

Kapolrestabes Makassar menghimbau kepada masyarakat. Bahwa pada saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakanan ataupun agar dilakukan pengawalan dan kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apapun, jadi semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib tentunya

“Bukannya diiringi dengan doa, tapi diiringi dengan ugal-ugalan menggunakan sepeda motor. Adapun Pasal yang akan di kenalkan yakni Pasal 170 ancaman 7 tahun penjara” jelasnya. (Firman Dhanie)