oleh

Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Gagalkan Peredaran Sabu Asal Malaysia

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7,4 kilogram yang akan di edarkan di Sulawesi Selatan khusunya di Kota Makassar

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial R (27) dan M (21) yang diamankan di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Maccini, Kamis (14-7-2022) beberapa hari yang lalu

Hal tersebut di ungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, saat press release di halaman Mapolrestabes Makassar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (20-7-2022) Pukul 14.00 Wita

“Penangkapan diawali dari informasi masayarakat lalu kita kembangkan dan di dapati barang bukti ini. Ini mungkin paling terbesar yang pernah kita ungkap,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto

Lanjut Budhi, barang haram ini berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia, dibawa melalui jalur laut masuk ke Kota Makassar.

baca juga : Kasatlantas Polrestabes Makassar : Kami Dukung Konversi konversi Kendaraan Berbahan Bakar Fosil ke Kendaraan Listrik

“Jaringan barang masuk dari Malaysia. R dan M, status pekerja swasta. Yang bersangkutan ini pemilik langsung dan pengedar, rencananya akan dipasarkan di Kota Makassar,” tuturnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram.
“Dua TKP pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini. Pelaku ialah gudang,” ungkapnya.

Kata Doli, kedua pelaku ini merupakan pemain lama, namun bisa tertangkap oleh pihaknya setelah pengembangan tak kurang dari 1×24 jam.

Kedua pelaku pun dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara diatas lima tahun hingga maksimal seumur hidup.

(Firman Dhanie)