oleh

Sebanyak 29 Tersangka Berhasil Diciduk Polres Pelabuhan Makassar Dalam Operasi Antik

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Selama 20 hari menggelar Operasi Antik dari tanggal 28 Juni hingga 18 Juli 2021, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan 29 orang tersangka.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim menyebutkan dari 29 orang pelaku tersebut, pihak Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 8,17 gram sabu, ganja kering 160,5 gram dan tembakau gorila 0,0185 gram.

Press Release POlres Pelabuhan Makassar, kamis (29/7/21)

“Dari  20 kasus yang kami ungkap, 19 merupakan non TO dan 1 kasus adalah TO,” diantaranya  ada 12 tersangka merupakan pengedar dan 17 pengguna dengan rincian 25 laki – laki dan 4 perempuan ” terang AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, Sik, M.Si saat melaksanakan Press release di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (29/07/2021)

Mantan Kapolres Bone ini menambahkan, Jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang, maka telah menyelamatkan 270 jiwa dari bahaya narkoba.

baca juga : Kapolda Sulsel Tinjau Vaksinasi Drive Thru di Gerai Vaksin Presisi Polres Pelabuhan Makassar

“Diharapkan pada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk ditindaklanjuti karena tujuan Operasi Antik 2021 adalah ingin menyelamatkan generasi penerus Bangsa Indonesia dari Narkoba”, tambah perwira dua melati ini.

Kasus narkoba, penyidik menjerat para bandar atau kurir pasal yang dikenakan yakni 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 Milyar. Selain itu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun. (*)