oleh

Sebanyak 32 Personil Polres Bantaeng Mendapat Reward

BANTAENG, koranmakassarnews.com — Upacara pemberian penghargaan kepada personil Polres Bantaeng dan Jajaran digelar di halaman Polres Bantaeng , Kamis (02/02/23) pagi tadi.

Penyerahan penghargaan ini dipimpin langsung Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, SH.,SIK.,M.Si yang disaksikan opara pju serta seluruh personil Polres Bantaeng dan jajaran.

Dalam amanatnya, Kapolres Bantaeng menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan apresiasi dari pimpinan Polri dalam hal ini Polres Bantaeng kepada personil yang mendapatkan penilaian melebihi kapasitas tugas pokoknya khususnya dibidang operasional dan fungsi masing masing maupun tugas umum kepolisian.

“Hal ini merupakan pembeda bahwa setiap personil yang melakukan sesuatu hal yang positif sehingga membawa dampak terhadap institusi maka oleh pimpinan wajib untuk memberikan reward atau penghargaan namun sebaliknya apabila ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela sehingga dapat berdampak negatif terhadap institusi maka pimpinan juga akan memberikan punishment atau hukuman”, jelasnya.

baca juga : Wujud Kepedulian Satlantas Polres Bantaeng Kawal Jenazah Warga Hingga ke TPU

Lebih lanjut AKBP Andi Kumara menyampaikan bahwa pemberian penghargaan tidak datang begitu saja akan tetapi melalui mekanisme dan kajian mendalam dari tim wanjak tentang personil yang berprestasi kemudian dilaporkan kepada pimpinan guna mendapatkan persetujuan.

Diketahui sebanyak 32 personil Polres Bantaeng dan jajaran yang mendapatkan reward atas dedikasi, loyalitas, integritas, eksistensi yang tinggi dan berhasil menyelesaikan laporan polisi 100% serta kerjasama proaktif dengan pemerintah Kecamatan Pajukukang untuk menekan angka kriminalitas semaksimal mungkin.

Personil yang mendapat reward juga telah berperan aktif meredam potensi konflik sosial yang terjadi di wilayah binaannya oleh petugas Babinkamtibmas serta keberhasilan dalam penangkapan terhadap tahanan Polres Bantaeng yang kabur sehingga dalam waktu 7 hari seluruh tahanan dilakukan penangkapan kembali. (**/Wisnu)