oleh

Sekda Jeneponto Pimpin Coffee Morning Bahas Surat Edaran Kementerian Keuangan RI

JENEPONTO, koranmakassarnews.com — Coffee morning dipimpin Sekda Dr.dr.H.M. Syafruddin Nurdin M.Kes didampaingi Asisten II dan Asisten III membahas surat edaran Kementerian Keuangan RI melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: SE-2/PK/2021 Tentang penyesuaian Penggunaan Anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa TA 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kemudian dipertegas kembali dengan Surat Edaran nomor : SE-3/PK/2021 diruang Pola Panrannnuangta, Senin (08/3/21)

Sebelumnya diketahui surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut implementasi dari pemberlakuan Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan keluarahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Untuk itu kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Surat Edaran tersebut, diwajibkan melakukan penyesuaian penggunaan (Refocussing) anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk TA 2021, yang meliputi : Pemerintah Daerah melakukan realokasi dan refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka Penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan pengangan covid-19 dan prioritas lainnya, yaitu : Dukungan Operasional pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pemantauan, penanggulangan dampak pasca vaksinasi, distribusi, insentif tenaga kesehatan dalam rangka pelaksanaan vaksinasi, insentif tenaga kesehatan dalam rangka penanganan pandemic covid-19.

Dukungan pendanaan tersebut, ditetapkan oleh kementerian keuangan melalui Direktur perimbangan keuangan, paling sedikit 8% dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.

Disamping dari Dana DAU, ketentuan untuk pelaksanaan Dana Desa juga diarahkan dalam rangka penggunannya (earmarked) pada : Bantuan Langsung Tunai Desa Paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa tiap desa diarahkan pada kegiatan penanganan pandemi covid-19 yang merupakan kewenangan desa berupa Aksi Desa Aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.