oleh

Sekda Jeneponto Pimpin Coffee Morning Bahas Surat Edaran Kementerian Keuangan RI

“Untuk Dana DAK Fisik TA 2021, Pemerintah Daerah wajib mengutamakan Penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja local dan penggunaan bahan baku local”harap sekda

Ditempat terpisah Kabid Anggaran Syamsulriady Yakub, S.STP,. M.Si Menyampaikan Bahwa , selain tindak lanjut dari Surat Edaran Kemneterian Keuangan tersebut, Pemerintah Daerah kembali diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK/07/2021 tentang Pengelolaan dana transfer ke daerah TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya, dimana seluruh Pemerintah Daerah mengalami pemangkasan dana transfer yaitu pengurangan dana alokasi umum (DAU), termasuk juga Kabupaten Jeneponto, dari penetapan DAU TA 2021 pada APBD Pokok sebesar Rp. 624.726.479.000 dipangkas oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 20.008.335.000,- atau 3,2 %, sehingga DAU Kabupaten Jeneponto TA 2021 sisa menjadi Rp. 604.718.144.000, yang tentunya secara otomatis juga akan berdampak pada rasionalisasi/pengurangan anggaran pagu belanja seluruh OPD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)

Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto akan melakukan Rasionalisasi Anggaran DAU bagi seluruh OPD kurang lebih sebesar 20 Milyar, ditambah dengan realokasi/refocusing anggaran untuk mendukung penanganan vaksinasi covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi DAU atau sebesar kurang lebih 48 Milyar.

“Saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanaan rapat pendahuluan untuk pembicaraan awal terkait rencana Rasionalisasi anggaran DAU dan refocussiing/realokasi anggaran tersebut, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian kembali pada APBD yang tentunya akan dilakukan kajian dan pembahasan terkait kegiatan-kegiatan yang menjadi target dari Rasionalisasi dan Realokasi/refocusing tersebut”tambah sekda.

baca juga : Bupati Jeneponto : Jika Diberi Amanah, Saya Siap Kembali Pimpin KAHMI

Ditempat yang sama Sekda Dr. dr. H.M.Syafruddin Nurdin menyampaikan adanya Ketentuan, bahwa setiap pemerintah daerah wajib melaporkan pelaksanaan rasionalisasi anggaran ke kementerian keuangan sebagai syarat penyaluran DAU bulan berikutnya.

“dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan pelaksanaan Rasionalisasi Anggaran secara tepat waktu, maka Kementrian Keuangan akan melakukan Penundaan penyaluran DAU TA 2021, dan ada kemungkinan juga akan dilakukan pengurangan transfer DAU sebanyak 25% setiap bulannya apabila Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan tersebut” Ujar Sekda

Selain itu di bahas pula hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan sulawesi selatan tentang laporan keuangan masing-masing perangkat daerah, pembahasan penyelesain piutang pemda kepada pihak ke tiga dan laporan tindak lanjut LHP BPK tahun sebelumnya yang akan berkontribusi terhadap Opini BPK. Semua ini harus kita tuntaskan untuk mendpatkan penilaian BPK yang lebih tinggi. Tutup sekda

Hadir dalam acara tersebut Kepala OPD, Kabag, Camat se kabupaten Jeneponto dengan mengedepankan protokol kesehatan. (*)