oleh

Sekretariat DPRD Kota Makassar Layangkan Surat ke KPU Terkait PAW Alm Abdi Asmara

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah melayangkan surat ke KPU Makassar perihal percepatan PAW (pergantian antar waktu) anggota DPRD Makassar dari Fraksi Demokrat yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, Abdi Asmara.

Sekretaris DPRD Kota Makassar, H Dahyal, mengaku surat resmi tersebut telah disampaikan ke KPU Makassar pekan lalu.

“Pada intinya kami sudah jalankan sesuai prosedur, surat pengusulan PAW telah kami sampaikan ke KPU. Jadi, kami sudah membalas, jadi tinggal balasan berikutnya lagi sesui penjelasan,” ujarnya, dilansir dari Fajar.co.id, Senin (21/3/2022).

Sementara pihak KPU Makassar, mengaku tengah menyiapkan skema PAW tersebut.

“DPRD sudah menyurat ke kami minggu lalu. Sesuai regulasi 5 hari kerja kami balas. Sudah kami balas, tapi belum cantumkan nama PAW karena masih verifikasi sesuai regulasi,” kata anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar.

baca juga : Sekretariat DPRD Makassar Akan Layani Warga Dengan Aplikasi Avatar

Dia mencontohkan bahwa PAW almarhum Abdi Asmara beda dengan PAW almarhum Zaenal Dg Beta yang sama-sama di DPRD Makassar. Pasalnya dari sisi hukum PAW Zaenal Dg Beta langsung diusulkan PAW sesuai perolehan suara kedua karena bebas hukum.

“Tapi jawaban kami KPU adalah memberitahukan ke DPRD masih melakukan verifikasi PAW. Karena dibandingkan PAW pak almarhum Abdi dan Zaenal beda konteks,” jelas Gunawan.

“Kami menjawab ke DPRD sedang melakukan proses verifikasi. Termasuk kami sempat verifikasi ke Parpol Demokrat, karena diwajibkan,” sambungnya. (*)