oleh

Seorang Dokter di Enrekang Terancam Masuk Bui Gegara Sebar Hoax Terkait Covid19

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Kejaksaan Negeri Enrekang menggelar sidang atas kasus pidana dengan terdakwa dr Adiany Adil di Pengadilan Negeri Enrekang pada hari Jum’at 11 maret 2022 pukul 15.00 wita kemarin.

Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum Ainul Yasmin membacakan tuntutan kepada terdakwa dr. Adiany Adil bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dalam dakwaan ke satu penuntut umum pada pasal 14 ayat (1) undang undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Maka dari itu JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dr Adiany Adil dengan pidana penjara 2 (dua) tahun kurungan selama terdakwa berada dalam tahanan kota sementara dengan perintah terdakwa di lakukan penahanan dan menerapkan biaya perkara di bebankan kepada terdakwa.

Diketahui kasus ini bermula pada tanggal 25 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 wita bertempat di rumah terdakwa dr Adiany Adil di Desa Patondonsalu Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, terdakwa diminta membuat pernyataan untuk memenuhi permintaan pihak sekolah SMPN 1 Maiwa tempat anak terdakwa bersekolah untuk selanjutnya pernyataan tersebut akan diserahkan ke pihak satgas Covid Kabupaten Enrekang dengan maksud agar anak-anak bisa bersekolah tatap muka kembali.

dr Adiany Adil yang mengaku sebagai salah satu pihak yang berwenang dan berkompeten membuat surat pernyataan tentang Covid-19 yang pada intinya dalam teori dan praktek kedokteran tidak pernah diagnosis Covid-19 dan karena itu pasien Covid-19 tidak pernah ada.

baca juga : Tepis Kabar Hoax, Wawali Makassar Edukasi Warga Pentingnya Vaksinasi

dr Adiany Adil selanjutnya memberikan surat pernyataan tersebut ke pihak SMPN 1 Maiwa dan mengunggah ke akun media sosial miliknya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus mengatakan bahwa persidangan berlangsung dengan aman dan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Andi Zainal juga menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada hari Kamis tanggal 17 maret 2022 dengan agenda persidangan pembelaan dari terdakwa/pledoi.  (ZF)