oleh

Serobot Tanah Kelola Rakyat Maiwa, WALHI Sulsel Duga Kuat Telah Terjadi Pelanggaran HAM

Arfiandi dalam pernyataan terakhirnya mendukung gerakan masyarakat Maiwa yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka yang di rampas oleh PTPN.

“Apa yang sedang dilakukan oleh masyarakat baik petani maupun perempuan di Maiwa dilindungi oleh konstitusi sehingga tidak ada alasan apapun untuk melarang perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat, utamanya perjuangan untuk mempertahankan wilayah kelolanya,” tandasnya.

Terakhir, WALHI Sulsel mendesak kepada Kapolda Sulsel untuk turun melakukan penyelidikan atas perbuatan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh PTPN XIV di Kecamatan Maiwa.

baca juga : Penghujung Akhir Tahun, WALHI Region Sulawesi Luncurkan Catahu 2021 ‘Red Alert, Nickel Sulawesi’

Kapolda Sulsel juga diminta untuk tidak menghalangi perjuagan petani Maiwa dalam mempertahankan tanahnya.

Sementara untuk Kementerian BUMN, WALHI Sulsel meminta untuk segera menarik PTPN XIV dari Kec Maiwa, dan mendesak PTPN XIV untuk memulihkan hak-hak masyarakat Maiwa yang dirampas akibat aktivitas usahanya.

Kepada Pemerintahan pusat WALHI Sulsel menegaskan untuk tidak lagi memberikan izin kepada PTPN XIV untuk beraktivitas karena hanya menciptakan konflik dan penyengsaraan di maayarakat khususnya petani dan perempuan.

(Memet – WALHI Sulsel)