oleh

Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur, Lelaki Predator Ini Mendekam di Sel Polres Pinrang

PINRANG, koranmakassarnews.com — Tindak pidana kriminal menyetubuhi anak dibawah umur kembali terulang di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.

Kali ini melibatkan seorang pria berinisial MS (57) warga Pallameang Desa Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal bersama unit PPA Satreskrim Polres Pinrang dan personil gabungan Polsek Mattiro Sompe yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di tempat persembunyiannya.”

Pelaku yang melakukan aksinya pada tanggal 30 Agustus 2023 berhasil diamankan kurang dari 24 jam.” Ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal pada awak media, sabtu (02/09/2023).

Dimana kata Iptu Ahmad Rizal, dari hasil interogasi kepada pelaku saat diamankan unit PPA Satreskrim Polres Pinrang dan personil Polsek Mattiro Sompe Polres Pinrang mengatakan dirinya melakukan tindak pidana persetubuhan itu dengan cara mengiming imingi korban dengan janji memberikan uang serta mengancam korban.”

Pelaku juga kerap melakukan tindak kriminal itu kepada kedua korbannya dengan modus yang sama dan tetap mengancam korban akan memukul serta tidak memberikan uang jika memberitahukan orang tua korban.” Ujar Kasat Reskrim secara singkat.

baca juga : Kasus Hilangnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang, Terdakwa Dijatuhi Vonis Penjara 8 Tahun

Atas perbuatan tindak pidana kriminal tersebut, lanjut kata Iptu Ahmad Rizal pelaku MS (57) akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun.”

Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah pakaian yang digunakan korban sidah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.” (*)