oleh

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Ini Akhirnya Diringkus Resmob Polres Toraja Utara

TORAJA UTARA, koranmakassarnews.com — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YS (26) di Dusun Balombong, Lembang Sa’dan Liku Lambe’, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (07/05/2023) siang lalu.

YS (26) diamankan oleh Unit Resmob dibantu oleh Personel Polsek Sa’dan Balusu lantaran usai dengan tega menyetubuhi seorang gadis berinisial NK yang tergolong anak dibawah umur.

Kejadian pemerkosaan tersebut berawal saat korban hendak menutup toko, tiba-tiba pelaku YS datang dari belakang menutup mulut dan mata dengan kain lalu diseret ke tempat kerja korban.

Setelah itu pelaku membuka seluruh pakaian korban lalu melakukan pemerkosaan. Korban sempat melakukan perlawanan namun tak berdaya. Korban juga diancam untuk dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya.

Mengetahui perbuatan bejat yang telah dilakukan YS terhadap NK, pihak keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Usai menerima laporan dari keluarga korban, Unit Resmob dibantu Personel Polsek Sa’dan Balusu langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH, rabu (10/5/23) membenarkan hal tersebut, “Iya benar pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YS (26) terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur”.

baca juga : Reskrim Polsek Rantepao Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

Pelaku diamankan di Dusun Balombong Lembang Sa’dan Liku Lambe’ Kecamatan Sa’dan tanpa adanya perlawanan, terangnya.

Saat ini, YS telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara”, tutupnya. (**/Wisnu)