oleh

Reskrim Polsek Rantepao Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan

TORAJA UTARA, koranmakassarnews.com — Seorang pria berinisial MS (35), pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (parang) dan pengrusakan meja, kursi dan sepeda motor di Jln. serang Lorong 4 Kel. Tampo Tallunglipu, Kec. Rantepao, Kab.Toraja Utara, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Toraja Utara, Minggu (07/05/23) malam.

MS (35) diketahui merupakan warga Buntupepasan Lembang Buntu Sarambu, Buntu Pepasan. Ia diamankan di Jln. Serang Lorong 4 saat sedang mengendarai sepeda motor oleh Unit Reskrim Polsek Rantepao yang dipimpin Bripka Imran.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rantepao AKP Haeruddin membenarkan hal tersebut dan menjelaskan, bahwa Pelaku MS (35) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 19 / V / 2023 / SPKT/ Res. Toraja Utara / Sek. Rantepao, tanggal 07 Mei 2023.

“Pelaku MS (35) berhasil Kami amankan tanpa adanya perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Serang Lorong 4 Kel. Tampo Tallunglipu Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara”, ucap Kapolsek, selasa (9/5/23)

Kapolsek Rantepao menambahkan kejadian berawal saat Korban sebut saja Sdra. Sapu (42) mendatangi MS (35) dengan tujuan ingin meminjam sejenak sepeda motor untuk dipakai ke pasar bolu guna memesan mobil angkutan tujuan palopo.

Namun setelah sepeda motor yang dipinjamkan, korban Sapu tidak langsung mengembalikan sepeda motor tersebut sesuai kesepakatan, hingga membuat MS (35) marah.

baca juga : Pro Kontra B120, Ketua Satgas Karang Taruna Sulsel : Pelaku Kriminal Harus Ditindak Tegas Siapapun Dia

Setelah beberap hari kemudian, MS yang masih dalam dalam keadaan marah dan terpengaruh minuman keras mendatangi Sapu (42) selanjutnya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (parang), tak hanya itu Ia juga melakukan pengrusakan beberapa objek seperti meja, kursi dan sepeda motor milik Sapu, terangnya.

Kepada penyidik, pelaku MS mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dan pengrusakan dalam keadaan pengaruh minuman keras buntut dari pinjam pakai sepeda motor yang pengembaliannya tidak tepat waktu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MS (35) akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHPidana” tutup Kapolsek. (**/Wisnu)