“Atas tindakannya tersebut pada saat didatangi oleh orang tua pada korban justru orang tua inilah yang mengeluarkan bahasa silahkan lakukan tindakan terhadap anak saya”, ungkap Ketua LBH IWO Sulsel.
Artinya kalau kita melihat secara hukum, penyebab atau pemicu terjadinya tindakan tersebut orang tuanya sendiri, kami menduga orang tuanya sendiri karna bahasa itu yang di keluarkan, tambahnya
Ia menambahkan lagi, proses pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan sudah di tetapkan enam tersangka tentunya kami memberikan kepada kepolisian yang lebih paham kepada mengenai bagaimana penanganan proses terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut dan saya harapkan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan kemudian menuduh klien kami adalah pemicu saya harap perlu untuk kemudian di klarifikasi, tegasnya
Diberitakan sebelumnya, bocah 12 tahun tersebut tewas dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 saat melakukan perjalanan bersama keluarganya dari Surabaya-Manado dan transit di Kota Makassar. Di atas kapal, bocah itu diduga telah mencuri ponsel dan tewas dianiaya pada Jumat (24/6). (*)

