oleh

Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulsel, Periksa Tiga Orang Pejabat Pemkot Parepare

PAREPARE, KORANMAKASSR.COM — Polda Sulawesi Selatan, dari Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus, sebanyak kurang lebih 5 orang turun Ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parepare.

Mereka turun untuk memeriksa sejumlah pejabat di Pemeritah Kota (Pemkot) Kota Parepare, sebanyak tiga orang di periksa seperti Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Ir. H. Laetteng, kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), H. Suhandi dan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Parepare, H. A. Ardian Asyraq, selasa (14/9/2021).

Selesai pemeriksaan, saat di konfirmasi kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Ir. H. Laetteng mengatakan, saya memang tadi di periksa sama penyidik krimsus, terkait kegiatan Proyek di Mattirotasi dan Cempae.

“Ini merupakan saat status saya masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, sebentar jeka tadi di periksa dan terkait dokumen kegiatan tersebut”, ujar H. Laetteng.

baca juga : Limbah Proyek Pembangunan Anjungan Cempae Dibuang Ke TPA Lapadde Parepare

Setelah Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, keluar dari Dinas PUPR Kota Parepare, saat hendak dikonfirmasi, mereka semua buru – buru naik ke mobil dan bergegas pergi.

Adapun uraian dua mega Proyek tersebut, seperti pekerjaan proyek Pembangunan Anjungan Cempae, dengan nilai kontrak harga penawaran Rp. 19.221.099.611,20 dan Hasil terkoreksi Rp. 19.220.000.000,00, telah di menangkan oleh PT. Apro Megatama dan pekerjaan proyek Pembangunan Masjid (DID), dengan harga penawaran Rp. 28.920.158.110,94 dan hasil terkoreksi Rp. 28.920.158.110,94, telah di menangkan oleh PT. Lumpue Indah. (Sis)