oleh

Tahan Bupati Musi Banyuasin, Firli Bahuri ; KPK Bertekad Bebaskan NKRI dari Praktik-Praktik Korupsi

Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD ajudan Bupati Rp1,5 Miliar.

Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sbb : a. DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022. b. HM Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. c. EU Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. d. SUH Swasta.

 

Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi : bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur/ Bangub) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim;

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa, diantaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk DRA, 3 % s/d 5 % untuk HM dan 2% s/d 3 % untuk EU serta pihak terkait lainnya, jelas Ketua KPK.

baca juga : Gerakan PKB Akan Aksi di KPK, Desak Harun Masiku dan Madam di Tangkap

Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Muba, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari 4 paket proyek sbb : a. Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 Miliar.

b. Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 Miliar. c. Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 Miliar. d. Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar