oleh

Tanggap Layanan BPJAMSOSTEK di Makassar Disiagakan Saat Libur Lebaran

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Untuk mengantisipasi layanan berkaitan dengan risiko kecelakaan dalam hubungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, siagakan tanggap layanan saat libur nasional khususnya pasca lebaran idulfitri

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ishak usai mengunjungi salah satu Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) H+2 libur lebaran, selasa (25/4/23).

Saat libur nasional idulfitri tahun ini, masih terdapat beberapa pekerja yang tetap bekerja khususnya yang berkaitan dengan sektor pelayanan publik seperti petugas kesehatan, pekerja transportasi, tenaga pengamanan, mall dan pasar, dan lainnya yang rentan atas kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas atau pekerjaannya.

“Hal ini juga menjadi fokus perhatian bpjs ketenagakerjaan untuk tetap meberikan pelayanan terbaiknya sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara melalui program jaminan sosial khususnya di bidang ketenagakerjaan saat masyarakat membutuhkannya,” lanjut Ishak.

Libur nasional seperti ini, perlu dioptimalkan pelayanan dan koordinasi dengan rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja yang terus di tingkatkan komunikasinya guna memsatikan setiap peserta BPJS ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja dipastikan terlayani dengan baik,

“Hampir semua rumah sakit dikota Makassar dan kab/kota di Sulsel sudah kerja sama sebagai rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, baik milik pemerintah maupun swasta, termasuk kejadian kebakaran di salah satu pusat perbelanjaan di Makassar kemarin sampai siang tadi belum mendapat informasi dari pihak rumah sakit yang melaporkan kejadian kecelakaan kerja, termasuk saat kunjungan inspeksi kami hari ini di rumah sakit Siloam yang sempat melayani beberapa pasien”, jelas Ishak.

baca juga : PPDI Enrekang Teken Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Data BPJS Ketenagaankerjaan Cabang Makassar coverage kepesertaan di Sulawesi Selatan sekira 1,2 juta pekerja telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi pekerja sektor formal atau penerima upah, dan pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja harian yang bekerja pada sektor jasa konstruksi.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada tenagakerja yang telah menjadi peserta meliputi; jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan”, tuturnya.

Masih terdapat sekira satu jutaan pekerja yang belum terlindungi program jamsostek, antara lain pekerja sektor pertanian dan nelayan, pekerja transportasi online, dan pekerja rentan yang tersebar di desa dan kelurahan, karakteristik pekerja ini termasuk pekerja mandiri atau bukan penerima upah, sektor ini akan menjadi fokus BPJS ketenagakerjaan bersama dengan pemerintah daerah meningkatkan edukasi dan sosialisasi.

‘Agar dapat memperoleh hak jaminan sosialnya,” pungkas Ishak. (*)