oleh

Tanpa Suket Bebas Covid 19, Warga Luar Dilarang Masuk Makassar, Kecuali Kategori Ini

koranmakassarnews.com — Demi menekan penyebaran Covid-19, Pemkot Makassar memperketat arus lalu lalang orang yang hendak masuk ke kota Makassar. Bagi masyarakat luar yang hendak ke Makassar diwajibkan memperlihatkan Surat keterangan (Suket) bebas Covid 19.

Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Covid19 di kota Makassar yang baru sehari diteken Pj Wali kota Makassar Rudy Djamaluddin.

Pada pasal 6 BAB V tentang pembatasan pergerakan lintas antar daerah menyebutkan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar wilayah kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid 19 dari Gugus tugas atau Rumah sakit atau Puskesmas daerah asal yang berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum ataupun pribadi melalui transportasi darat, udara dan laut.

Namun, ada beberapa kategori yang dikecualikan terhadap ketentuan diatas, mereka antara lain; ASN, TNI/Polri, Karyawan Swasta, Buruh, Pedagang serta penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA (Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar), yang bekerja dan beraktifitas di kota Makassar.