oleh

Tawuran Kelompok, Tripika Bontoala Gelar Pertemuan Dengan Tokoh Masyarakat

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Untuk mencegah terjadinya kembali tawuran ataupun perkelahian kelompok antar kelompok warga kelurahan Bunga Ejaya Beru Kecamatan Tallo dan Kelompok warga Kelurahan Baraya Kecamatan Bontoala yang berkelanjutan, Tripika Kecamatan Bontoala menginisiasi pertemuan dengan tokoh masyarakat yang di laksanakan di kantor Kecamatan Bontoala.

Kegiatan yang di laksanakan pada hari ini, Senin (17/01/22) sekira pukul 16.30 Wita tersebut di hadiri oleh Camat Bontoala Arman, S.Sos, Danramil Bontoala Mayor Inf. Dwi Sapto, Kapolsek Bontoala KOMPOL H Syamsuardi, S.Sos.,MH, para lurah se kecamatan Bontoala, para ketua RT, Ketua RW Kelurahan Baraya, para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta dihadiri oleh warga kelurahan Baraya yang berjumlah sekitar 80 orang.

Dalam sambutan yang di awali oleh Camat Bontoala Arman, S.Sos mengatakan bahwa pihak pemerintah Kota melalui Kecamatan Bontoala berusaha semampu mungkin membantu pihak keamanan dalam menjaga situasi di kelurahan Baraya khususnya di Kandea 3 (jalur Gaza red-) agar dapat berlangsung aman, damai dan kondusif.

Kemudian di lanjutkan oleh Danramil dan memberikan sambutan bahwa meminta kepada orang tua yang tinggal di daerah kerap tawuran tersebut agar mendidik anak anaknya sebagai generasi penerus harapan bangsa dan diberikan bekal ilmu agama agar dapat berprestasi dan bukan malah terlibat dalam kegiatan sia sia seperti perkelahian kelompok.

“Agar Orangtua lebih peduli dan punya tanggung jawab terhadap situasi disekelilingnya misalnya apabila menemukan pemuda mempersiapkan senjata u tawuran agar dilaporkannya kepada pihak yang berwajib” sambungnya kembali.

baca juga Pasca Tawuran, Polsek Bontoala Sisir TKP dan Menyita Bom Molotov Serta Anak Panah

Sementara itu Kapolsek Bontoala KOMPOL Syamsuardi pada kesempatan yang di berikan mengatakan bahwa semua warga yang kerap bertikai untuk memiliki persepsi yang sama tentang pentingnya saling menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan hukum secara tegas kepada otak ataupun Provokator maupun pelaku apabila masih terjadi tawuran atau perkelahian kelompok.