oleh

Tekan Laju Penyebaran Covid-19, SE Walikota Makassar Tentang Jam Operasional Diperpanjang

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Jam malam atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dari tanggal 15 juni hingga 28 juni 2021 mendatang.

Keputusan perpanjangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/245/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 yang ditandatangani oleh Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto.

Merujuk dalam aturan PPKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, sarana penunjang yang ada di hotel, THM, rumah bernyanyi, pijat/refleksi, dan game center.

Ketgam : salah satu cafe di Makassar

Hal tersebut diungkapkan Kasie Linmas Satpol PP Kota Makassar, Irwan SE., MM., kepada awak media, selasa malam tadi (15/6/21).

” Betul surat edaran Walikota Makassar di perpanjang kembali dan mulai berlaku tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2021, untuk malam ini kami hanya menghimbau dan memberikan teguran kepada para pelaku usaha dan masyarakat kota Makassar”, kata Irwan saat dikonfirmasi wartawan di Anjungan Pantai Losari.

baca juga : Langgar Jam Operasional, Satgas Raika Makassar Menyita Meja dan Kursi Penjual Sarabba

Koord. Satgas Raika Pemkot Makassar ini menambahkan pihaknya akan melakukan penindakan atau penyegelan terhadap pelaku usaha yang berani melanggar dengan membuka usahanya diatas jam 22.00 WITA.

‘Kami memohon kerjasama dari masyarakat dan pelaku usaha untuk patuhi protokol kesehatan dan jam operasional usaha sampai pukul 22.00 Wita, hindari kerumunan, karena ini adalah upaya untuk menekan laju penularan covid 19 di Kota Makassar”, pungkasnya. (Dhany)