oleh

Terjerat Kasus Narkotika, 2 Orang Digelandang Ke Mapolres Enrekang

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

Penangkapan kedua terduga pelaku dipimpin langsung oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Enrekang Iptu Maga bersama personil Sat Res Narkoba di dua lokasi berbeda, Kamis (30/11/23).

Keduanya masing masing berinisial MAS (28) alamat talaga, jalan Pahlawan, Kelurahan Juppandang, Kecamamatan Enrekang dan Lelaki A (24) alamat Pusa Desa Karueng, Kecamatan Enrekang.

Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, SH, MH menuturkan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan adanya laporan atau informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika.

“Sat Narkoba menerima laporan terkait penyalahgunaan narkotika sehingga personel melakukan penyelidikan sehingga berhasil membekuk kedua tersangka”, Jelas Kasi Humas.

Barang Bukti

Lanjutnya, terduga MAS di bekuk pada saat ingin menawarkan shabu dengan imbalan penukaran chip (aplikasi Higgs domino) dengan personel yang melakukan penyamaran di jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.

“Seketika itu pula terduga di bekuk oleh personel Sat Res Narkoba Polres Enrekang beserta dengan barang bukti shabu seberat ± 0,10 gram”, beber Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi kemudian diketahui bahwa barang haram tersebut dia beli patungan dengan rekannya berinisial A dan mereka sempat mengkonsumsi separuh barang haram tersebut, dan sisanya mereka ingin menukar dengan Chip.

baca juga : Wakapolres Enrekang: Pelaku Persetubuhan Dengan Anak Dibawah Umur Diancam 15 Tahun Penjara

Personel kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki A di kediamannya dan berhasil membekuk terduga.

Disana juga personel melakukan penggeledahan namun tidak diketemukan alat bukti lainnya, sehingga personel menuju ke kediaman Terduga MAS dan di dapat barang bukti.

Dari rumah terduga MAS kami mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat isap narkotika (bong) berupa botol plastik yang terhubung 2 pipet plastik yang di ujungnya terdapat pyrex dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna bening.

Menurut keterangan keduanya mereka sudah sering mengkonsumsi barang haram tersebut

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)