oleh

Wakapolres Enrekang: Pelaku Persetubuhan Dengan Anak Dibawah Umur Diancam 15 Tahun Penjara

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Kepolisian Resor Enrekang menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Selasa (28/11/2023) pagi.

Konferensi Pers yang digelar di Lobby Mapolres Enrekang itu dipimpin oleh Wakapolres Enrekang Kompol Sudarman, SE, didampingi Kasat Reskrim Akp Abd.Halim, SH, Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, SH, MH.

Di depan waka media Wakapolres Enrekang menjelaskan, kasus tersebut terjadi di salah satu kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang yang dilakukan oleh tersangka berinisial K (45) yang merupakan bapak tiri dari korban yang juga merupakan warga Kabupaten Enrekang.

Lanjutnya, kejadian persetubuhan terjadi pertama kali pada tahun 2021, hingga pada bulan Oktober 2023 terjadi dirumah korban saat itu ibu kandung dan adik kandung korban sedang tidak ada di rumah dan saat itulah tersangka melancarkan aksinya.

“Tersangka masuk kedalam kamar korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memaksa korban”, Terangnya.

Karena dari desakan dan paksaan sehingga korban dalam keadaan takut dan tertekan dan tidak melakukan perlawanan. Usai kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan pada saat korban berkunjung ke rumah keluarganya korban takut pulang kerumahnya.

Dan saat itu pula korban menceritakan kepada Paman dan bibinya bahwa dia telah di setubuhi atau di cabuli oleh bapak tirinya. Dari hasil laporan paman korban sehingga tersangka diamankan oleh Polres Enrekang dan saat melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku dia mengakui perbuatannya.

“Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ucap Kompol Sudarman.

Lebih lanjut, perbuatan tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat.

baca juga : Upacara Wisuda Purna Bhakti Anggota Polri di Polres Enrekang Penuh Haru

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 75D UURI no 35 tahun 2014 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.

Wakapolres Enrekang Kompol Sudarman,S.E menambahkan jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar ditindak lanjuti.

“Saya harap kedepan apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan,” Tutupnya(*)