oleh

Tidak Cukup Bukti, Laporan Keluarga Korban Pelecehan Seksual Ditolak Unit PPA Polrestabes Makassar

Atas informasi tersebut membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Nurhana lantas melakukan protes keras ke pihak (PPA) Polrestabes Makassar karena membebaskan pelaku pelecehan sebelum korban melakukan pelaporan di Polrestabes Makassar serta tidak melakukan koordinasi dengan DPPPA Kota Makassar dan para korban pelecehan.

“Saya mendampingi ibu Heni dalam pelaporan pelecehan anaknya dan sekalian saya mau melihat pelakunya tapi kok pelaku keluar sebelum ada laporan masuk”, ucap Nurhana, selasa (28/2/23).

Menurutnya ada kesalahan SOP yang dilakukan PPA Polrestabes Makassar karena tidak dibenarkan PPA untuk mengunjungi rumah korban untuk meminta persetujuan pernyataan visum dilapangan lagian pelapor atau korban sudah berjanji akan hadir di kantor PPA Polrestabes Makassar.

Sementara Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Handayani Makassar mendengar peristiwa tersebut sangat menyayangkan apa yang dialami seluruh orang tua korban karena ditolak laporannya oleh Polrestabes Makassar bagian PPA dengan alasan yang tidak berprinsip keadilan.

baca juga : Pemkot Makassar Optimis Raih Predikat Utama Kota Layak Anak 2023

“Kami meminta Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto untuk mengevaluasi bagian PPA yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya”, ungkap Irham.

Dirinya menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, karena dilepasnya pelaku yang ditahan di Polrestabes Makassar sebelum pengambilan laporan dari korban serta tidak adanya koordinasi kepolisian dengan korban untuk melepas tahanan.

“Itu adalah bentuk pelanggaran hukum yang terjadi didalamnya”, tegas Irham.

Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian khususnya unit PPPA Polrestabes Makassar. (*)