oleh

Tidak Menerima Regulasi Perda Terkait Radius Ketua AUHM, akan Mengadu ke PTUN

koranmakassarnews.com—Ketua Asosiasi Hiburan Malam (AUHM) Zulkarnain Ali Naru menilai sikap pemerintah kota (Pemkot) tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penjual minuman beralkohol (Minol).

Diungkapkannya saat menghadiri rapat pembahasan perda Minol di gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (20/02/2020) sore tadi.

Zul menjelaskan, masih banyak tempat yang menjual Minol di Kota Makassar, akan tetapi hanya sebagian yang ditindaki.

“Seperti Panbekers itu menjual miras dekat gereja, siapa kasih izin ? siapa punya itu ? apa bedanya tempat lain berapa puluh persen melanggar regulasi, ini ada ketidak adilan dan kekeliruan menanggapi peraturan,”cetusnya.

Lanjutnya, ia menyebukan contoh diatas mencerminkan baik Pemkot maupun DPRD tidak berlaku adil terhadap pelaku usaha, selain itu pula merugikan.

Menurut Zul regulasi perizinan yang ada masih terkesan tumpang tindih. Melihat Perda Pariwisata itu mengatur soal radius, sedangkan Perda Minol dari aturan yang lebih tinggi sampai ke tingkat Perda tidak satupun ada kalimat yang menyebutkan kalimat Radius, Perpres sekalipun juga tidak menteyut kalimat Radius.

“Karena ini masalah regulasi hukum kita akan PTUN kan, saya minta pengusaha diberlakukan adil, percuma ada Perda kalau tidak bersifat adil,” tegasnya.

Baca Juga : Ketua BMI Apresiasi DPRD Makassar Tindak Lanjuti Penjualan Minol di Tempat Umum

Sementara soal pebarikan retribusi, pihaknya bakal menerima, namun jika yang dibahas masalah radius harus jelas perdanya.

“Kita terima itu macam retribusi itu tidak masalah, ini yang dipermasalahkan itu persoalan radius, harus jelas dong makanya kami akan uji di pengadilan,” tutupnya. (Dhany)